Kepala UPTD Wilayah Luwu Dispenda SulSel, Rosnidawati dan Kanit Regident Polres Luwu, Aiptu Ahmat tampil sebagai narasumber sosialisasi pajak daerah.
Luwu, SulSel–Sekitar 100 orang peserta menghadiri acara sosialisasi pajak daerah, yang dilaksanakan  Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan UPTD Wilayah Luwu. Acara yang dilaksanakan di Wisma Subur, Belopa, Kamis (5/12) pagi tadi, menghadirkan nara sumber Kepala UPTD Wilayah Luwu, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, HJ Rosnidawati SE MM dan Kepala Unit Regident Polres Luwu, Aiptu Ahmad.
Dalam pemaparannya, Rosnidawati menjelaskan seputar pajak daerah yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta pajak rokok. “ Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa,  berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu dulu yang perlu kita pahami sebelum masuk pada item-item pajak daerah,” kata Rosnidawati.
Dijelaskan Rosnidawati, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan penguasaan kendaraan bermotor. Dimana tarifnya telah diatur. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, paling rendah sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif, yang mencapai 2,5 persen, ketiga 3,5 persen keempat  4,5 persen dan kelima sampai seterusnya 5,5%.
Pula lanjut Rosnidawati, tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1 persen. Untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan sebesar 0,5  persen. Dan tarif pajak kendaraan bermotor seperti alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 persen. “Inilah yang mesti diketahui masyarakat, minimal semua kita yang hadir di sini bisa menjelaskan semuanya kepada mereka,” terangnya.
Mengenai objek pajak air permukaan lanjut Rosnidawati, adalah pajak  atas pengambilan atau pemanfaatan semua air yang terdapat pada permukaan  tanah. Tapi tidak termasuk air laut, baik yang ada di laut maupun di darat.
“Ini ada pengecualian. Yang tidak dikenakan pajak seperti, pengambilan dan / atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan dan yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” jelas Rosnidawati.
Acara yang akan berlangsung selama dua hari itu, nampak terlihat antusias peserta untuk menyimak serius seluruh pemaparan soal pajak daerah. Terbukti, dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta kepada narasumber mengenai objek seputar pajak daerah

Posting Komentar Blogger

 
Top