Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam
pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara
UN Tingkat Satuan pendidikan.A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan BSNP yang
terdiri atas unsur-unsur:


a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
e. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
   Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
    Departemen Pendidikan Nasional;
h. Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; dan
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
2. Penyelenggara Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri tim pemantau
    independen (TPI);
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN, menggandakan dan
mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;

Posting Komentar Blogger

  1. This model is situated upon the concept of replica Cartier of eighteen-carat yellow gold. A Cellini replica boasts a genuine leather strap that includes to its looks. They come in a pink leather strap plus a silver dial with diamond markers with brilliantly sited ends and bezel.

    BalasHapus

 
Top