JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) masih melarang para tenaga kerja Indonesia yang akan mengadu nasib ke negeri Jiran Malaysia. Selain memanasnya hubungan Indonesia-Malaysia, Kemenakertrans juga belum melihat niat baik pihak negara tetangga itu untuk memberlakukan peraturan yang lebih baik bagi para tenaga kerja dari Indonesia.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Kemenakertrans Abdul Malik Harahap mengatakan Malaysia terlebih dahulu harus menyepakati nota kesepahaman yang disodorkan oleh Indonesia.
"Paspor dipegang kita, cuti, gaji di atas 600 ringgit. (Jika tidak sepaham) kita tidak akan legalisasi," ujar Malik usai diskusi Polemik Trijaya bertema 'Nasib TKI & Diplomasi Setengah Hati' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2010).
Saat ini nota kesepahaman tersebut telah berada di tangan pemerintah Malaysia, Indonesia berada di posisi menunggu atas respon yang akan mereka berikan. "(Pelarangan) akan dibuka setelah nota diplomatik masuk ke kabinet mereka dan ditanda tangani," ujarnya.
Malik mengingatkan, pelarangan pengiriman TKI ke Malaysia yang telah berlangsung selama satu tahun dua bulan ini, juga dikarenakan perlakuan yang tidak manusiawi yang diterima tenaga kerja Indonesia di sana.
"Dan ada indikasi trafficking," ungkapnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top