Info yang dapat kami sampaikan bahwa rencana pemerintah menghapus Tunjangan membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak keras, ini terlusuran kami terhadap penolakan oleh PGRI terhadap rencana tersebut, ini berita selengkapnya....

 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak keras rencana pemerintah yang akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai diberlakukan tahun depan.
PGRI lantas mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan janjinya menjelang Pemilu Presiden 2014 bahwa TPG tidak akan dihapus jika dirinya terpilih. “Saat berkunjung ke Kantor PB PGRI, beliau berjanji bahwa TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah. Beliau juga meminta agar PGRI meluruskan SMS yang beredar waktu itu bahwa TPG akan dihapus,” ujar Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya kemarin.
Tidak hanya itu, kata Sulsitiyo, pada saat Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) PGRI akhir Juni 2014, Jokowi yang waktu itu menjadi calon presiden kembali menegaskan di depan peserta akan komitmennya tersebut. “Jadi jika Kemendikbud akan menghapus TPG ini, berarti Mendikbud Anies Baswedan telah memberikan andil besar sehingga Presiden Jokowi membohongi guru,” kata Sulistiyo.
Diberitakan, pemerintah berencana menghapus TPG sehingga ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian kinerja. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, penghapusan TPG itu didasarkan fakta bahwa tidak semua guru berkinerja bagus meski telah mendapatkan TPG.
Oleh karena itu, perlu perbaikan kebijakan dalam pemberian tunjangan sebesar satu kali gaji pokok pada guru yang sudah disertifikasi. Surapranata mengaku sudah mendapatkan mandat dari Mendikbud Anies Baswedan agar insentif bagi guru ini berbasis pada kompetensi dan kinerja.
Surapranata menerangkan, penghapusan TPG ini bisa dilaksanakan karena UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Menanggapi alasan penghapusan TPG karena alasan UU ASN, Sulistiyo mengatakan itu sangat tidak tepat karena UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) sudah menjelaskan bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) berhak memperoleh satu kali gaji pokok.
Sulistiyo mengatakan sejauh ini PGRI masih percaya Presiden Jokowi akan memegang janjinya. Tapi jika rencana penghapusan TPG benar terwujud, guru merasa dibohongi dan PGRI tidak akan tinggal diam. “Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi Istana untuk menagih janji Presiden,” ancamnya.
Pengamat pendidikan Asep Sapaat mengatakan, evaluasi berbasis kinerja terhadap guru sangat baik karena dengan itu guru nanti akan terdorong untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Namun sebelum pemerintah memberlakukan evaluasi berbasis kinerja ini, ada dua hal yang perlu dibenahi.
Pertama adalah cara berpikir para pengambil kebijakan, dalam hal ini Kemendikbud. TPG yang diberikan sebelumnya sebenarnya bertujuan agar merangsang guru meningkatkan kompetensinya, tetapi kenyataan yang terjadi tidak seperti itu. Menurut Asep banyak oknum guru yang justru terjebak di zona nyaman dan lupa untuk terus belajar demi meningkatkan kompetensinya.
“Yang terjadi hari ini guru bukan menaikkan kualitasnya, tapi setelah menerima tunjangan sertifikasi kembali lagi ke cara kerjanya yang lama. Artinya, tujuan pemberian tunjangan itu tidak tercapai,” ujarnya.
Kedua, pemerintah nanti harus konsisten dan tegas untuk menyatakan mana guru dan mana yang tidak saat memberikan penilaian berbasis kinerja.. (hasyim ashari/ bakti munir)

Sumber Berita: www.koran-sindo.com

Posting Komentar Blogger

 
Top