Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur tentang:
  1. kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
  2. kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran,dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
  2. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk di koleksi di perpustakaan.
  3. Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil,bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
  4. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
  5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah danlaporan hasil belajar siswa
  6. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
  7. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor,perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatanlainnya.
  8. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasukuntuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
  9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untukkesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggungsepenuhnya oleh pemerintah daerah.
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yangmenghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  11. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam,dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan danmembeli peralatan ibadah.
  12. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat danpenyusunan laporan.
  13. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannyadari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebutdapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.
Panduan pelaksanaan BOS juga menetapkan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan ke pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karyawisata) dan sejenisnya.
  4. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
  5. Membangun gedung/ruangan baru.
  6. Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung prosespembelajaran.
  7. Menanamkan saham.
  8. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnyaguru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran / satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.

Posting Komentar Blogger

  1. mohon penjelasannya
    9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sekolah ditanggungsepenuhnya oleh pemerintah daerah.
    apakah PNS berhak memperoleh tambahan insentif kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah dari dana bos.
    terima kasih
    email saya : garniwan16@yahoo.com

    BalasHapus

 
Top