Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupunswasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yangterkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harusmemperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya:
  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
  2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  3. UU No.17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
  4. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  6. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  7. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  8. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  9. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  10. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998.
  11. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998.
  12. PP No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
  13. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
  14. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
  15. PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Nominal yang dikenakan Bea Materai.
  16. Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007.
  17. Peraturan teknis lainnya yang diterbitkan oleh departemen terkait maupun pemerintah daerah masing-masing.
Selain peraturan perundang-undangan diatas masih terdapat  peraturan lain yang harus dipenuhi agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, antara lain peraturan tentang  pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sepanjang terkait dengan kegiatan pengadaan. Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan/penyimpangan dalam  penggunaaan dana BOS semua pihak yang terkait harus memahami betul peraturan perundang-undangan dimaksud.

Posting Komentar Blogger

  1. Kalau undang-undang yang lain bisa di download di dibawah.

    BalasHapus

 
Top