Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupunswasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yangterkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harusmemperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya:
- UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
- UU No.17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan.
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998.
- PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998.
- PP No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
- PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Nominal yang dikenakan Bea Materai.
- Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007.
- Peraturan teknis lainnya yang diterbitkan oleh departemen terkait maupun pemerintah daerah masing-masing.
Kalau undang-undang yang lain bisa di download di dibawah.
BalasHapus