Sangsi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :
- Penerapan sangsi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
- Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
- Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
- Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Terkait dengan masalah buku, dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 disebutkan sangsi sebagai berikut;
- Pendidik, tenaga pendidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 ini, dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
harusnya dipenjara saja
BalasHapusapa anda bisa mengkupas data berkaitan dengan dana vakasi yang terbaru di lingkungan madrasah tsanawiyah negeri? trims informasinya
BalasHapusSURAT EDARAN
BalasHapusNomor : SE- 01 /WPB.12/KP.01/2009
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN ANGGARAN TAHUN 2008
DAN PENEGASAN PENINGKATAN KECEPATAN, KETEPATAN,
KEAKURATAN DAN KEAMANAN DALAM PENYALURAN APBN 2009
DI WILAYAH PEMBAYARAN KPPN JAKARTA I
Untuk lengkapnya, anda bisa Download/Unduh Surat edaran ini tentang Dana Vakasi. klik di SINI
Untuk Surat edaran 2010 anda bisa coba cek di SINI
BalasHapusUntuk Surat edaran 2010 tentang pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan negara, dan pelaksanaan pembayaran gaji secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai dan kewajiban pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada aplikasi GPP. Anda bisa Download/Unduh di SINI
BalasHapuskemana bisa melaporkan penyelewengan dana bos??
BalasHapusdwilayah sy ada sek swasta yg jelas2 menyelewengkan dana bos tp oleh instansi pendidikan tdk ada tindak lanjut seakan2 menutupi??!!gmn ini???kasihan guru2 pd tdk digaji sampai berbulan2 krn ulah ketua yayasan tunggal krn tdk ada yg mengawasi baik itu komite,staf dinas/lainnya
BalasHapusbeberapa d SD kami kalau th ajaran baru tiba memungut dana siswa baru sampai 1jutaan lebih bgitu jg SMPnya,kemana dana bosnya?pernah sy alami sy kurang 150rb itulho dak boleh2 tenan mlh djawab kalau dak bisa banyak yg msh antri unt sek disini
BalasHapusboleh minta data peruntukan dana BOS sebenarnya untuk aliyah swasta dan sma negeri
BalasHapusemail saya : garniwan16@yahoo.com
terimakasih
terkadang mereka mencari kambing hitam untuk keuntungannya sendiri..
BalasHapusbagaimana dengan yang si pelapor tanpa memiliki bukti bersalah namun pendidik tetap dikenakan sangsi,? bisa dikatakan ia mengincar sesuatu..