Sangsi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :


  1. Penerapan sangsi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Terkait dengan masalah buku, dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 disebutkan sangsi sebagai berikut;

  1. Pendidik, tenaga pendidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 ini, dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.


Posting Komentar Blogger

  1. apa anda bisa mengkupas data berkaitan dengan dana vakasi yang terbaru di lingkungan madrasah tsanawiyah negeri? trims informasinya

    BalasHapus
  2. SURAT EDARAN
    Nomor : SE- 01 /WPB.12/KP.01/2009
    TENTANG
    EVALUASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN ANGGARAN TAHUN 2008
    DAN PENEGASAN PENINGKATAN KECEPATAN, KETEPATAN,
    KEAKURATAN DAN KEAMANAN DALAM PENYALURAN APBN 2009
    DI WILAYAH PEMBAYARAN KPPN JAKARTA I
    Untuk lengkapnya, anda bisa Download/Unduh Surat edaran ini tentang Dana Vakasi. klik di SINI

    BalasHapus
  3. Untuk Surat edaran 2010 anda bisa coba cek di SINI

    BalasHapus
  4. Untuk Surat edaran 2010 tentang pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan negara, dan pelaksanaan pembayaran gaji secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai dan kewajiban pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada aplikasi GPP. Anda bisa Download/Unduh di SINI

    BalasHapus
  5. kemana bisa melaporkan penyelewengan dana bos??

    BalasHapus
  6. dwilayah sy ada sek swasta yg jelas2 menyelewengkan dana bos tp oleh instansi pendidikan tdk ada tindak lanjut seakan2 menutupi??!!gmn ini???kasihan guru2 pd tdk digaji sampai berbulan2 krn ulah ketua yayasan tunggal krn tdk ada yg mengawasi baik itu komite,staf dinas/lainnya

    BalasHapus
  7. beberapa d SD kami kalau th ajaran baru tiba memungut dana siswa baru sampai 1jutaan lebih bgitu jg SMPnya,kemana dana bosnya?pernah sy alami sy kurang 150rb itulho dak boleh2 tenan mlh djawab kalau dak bisa banyak yg msh antri unt sek disini

    BalasHapus
  8. boleh minta data peruntukan dana BOS sebenarnya untuk aliyah swasta dan sma negeri
    email saya : garniwan16@yahoo.com
    terimakasih

    BalasHapus
  9. terkadang mereka mencari kambing hitam untuk keuntungannya sendiri..
    bagaimana dengan yang si pelapor tanpa memiliki bukti bersalah namun pendidik tetap dikenakan sangsi,? bisa dikatakan ia mengincar sesuatu..

    BalasHapus

 
Top