Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


  1. PENGAWASAN MELEKAT
    Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kab/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
  2. PENGAWASAN FUNGSIONAL INTERNAL
    Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara internal adalah Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Instansi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
  3. PENGAWASAN EKSTERNAL
    Instansi pengawas eksternal yang melakukan pengawasan program BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.

Posting Komentar Blogger

  1. Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.
    Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

    BalasHapus
  2. Saya Mantan Guru (PNS) yang prihatin terhadap DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA.
    Penggunaan atau pengalokasian Dana BOS di lapangan Tingkat sekolah masih banyak yang tidak pada proporsinya.Rasio 7% belanja Pegawai Non PNS 17% Belanja Pegawai PNS 70% belanja barang dan jasa 10% belanja modal.
    Pada kenyataannya pengalokasian untuk belanja barang dan jasa yang rasionya 70% dan 10% untuk belanja modal, penggunaannya tidak tersasarkan kepada porsinya, tetapi banyak tersedot pada belanja pegawai.
    Sementara Laporan yang diaudit oleh asistensi tidak jauh hanya sekedar laporan angka-angka saja (Fiktif)namun kebanyakan disetujui.
    Transparansi tidak ada,Guru, Komite Sekolah, masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya, karena jika transparan menutup peluang pihak pengelola untuk berbuat curang atau tidak jujur.
    Prihatin dengan integritas dan dedikasi Kepala Sekolah dan Guru-guru, karena masih punya keinginan untuk menggerogoti dana BOS untuk kepentingannya.
    20% kenaikan anggaran pendidikan hanya buang-buang uang, kemajuan pendidikan tidak pernah beranjak. apalagi tahun depan yang direncanakan Dana BOS akan dinaikan 40%, dari 450rb menjadi 580rb, makin besar lagi dana yang akan diselewengkan.
    Pengawasan di lapangan sangat buruk apalagi asistensi, itu sama saja setali tiga uang. DEDIKASI PENGELOLA PENDIDIKAN MASIH BANYAK YANG BOBROK. MENTALNYA MASIH KORUP

    BalasHapus
  3. Hampir 1 smstr saya mengajar di SD baru, saya merasa nyesek karena kepala sekolahku korup,, hampir 80% uang BOS masuk kantong pribadi,, tolong sekali2 adakan sidak ke SDku,,

    BalasHapus
  4. Yaitu dia yang berlaku tidak bercela, yang melakukan apa yang adil dan yang mengatakan kebenaran dengan segenap hatinya,
    yang tidak menyebarkan fitnah dengan lidahnya, yang tidak berbuat jahat terhadap temannya dan yang tidak menimpakan cela kepada tetangganya;
    yang memandang hina orang yang tersingkir, tetapi memuliakan orang yang takut akan TUHAN; yang berpegang pada sumpah, walaupun rugi;
    yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah. Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya.

    BalasHapus

 
Top