PNS Guru
DAPODIK

Prosedur Pengusulun Inpaasing (Non PNS)

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.

    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV

    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.

    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:



    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.  Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
 


DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT
Tanggal Update 21 Mei 2010
Silahkan KLIK DISINI, untuk lengkapnya...

Tanggal Update 19 April  2010
Silahkan KLIK DISINI, untuk lengkapnya...

Tanggal Update 25 Februari 2010
Silahkan KLIK DISINI, untuk lengkapnya...

Tanggal Update 11 Januari 2010
Silahkan KLIK DISINI, untuk lengkapnya...

Tanggal Update 30 Desember 2009
Silahkan KLIK DISINI, untuk lengkapnya...

 Terima Kasih semogah bermanfaat. Jangan lupa Komentarnya di isi dibawah.



Posting Komentar Blogger

  1. terima kasih infonya, tp ada yang kurang menurut kami, contoh format dan lampiran pengusulannya kami tidak tahu. cari kesana kemari dalam blob ini jg nda ada. saya minta dikirimi dong.. nabilah.comp@gmail.com

    BalasHapus
  2. kapan sk inpassing saya keluar, soalnya teman-teman yang satu angkatan dengan saya sudah keluar...terima kasih infonya.

    BalasHapus
  3. saya Susgianto, S.Pd guru SMP Muhammadiyah 2 Way Jepara Lampung Timur Lampung ingin menanyakan sk inpassing guru non pns saya, karena punya rekan-rekan sudah pada keluar per bulan agustus 2010, punya saya kapan ya terbitnya?

    BalasHapus
  4. Apakah SK inpassing hanya untuk guru yang mengajar pada yayasan? Bagaimana dengan GTT yang mengajar pada sekolah negeri? Bisakahg mereka juga ikut sertifikasi? Dan persyaratannya bagaimana?

    BalasHapus
  5. ass wrwb, pak tolong dibantu fomulir yang harus saya isi untuk inpassing dimana saya dapatkan??? tolonglah kalau memberi info yang jelas dan mudah dimengerti oleh para guru yang awam... terimakasih

    BalasHapus
  6. data impasing tukk smk kok tidak bisa kami temukan tolong bantu aku... trim....

    BalasHapus
  7. asslmkm,,
    apakah bisa mengurus impassing kalau NUPTK masih dalam proses sementara masa kerja sudah tiga tahun lebih? tolong informasinya......trimksh

    BalasHapus
  8. saya guru SDN 02 Taman, pemalang, jawa tengah. bagaimana untuk guru yang mengajar di SD negeri tapi belum cpns alias belum pns apa bisa mendapat jatah sertifikasi seperti guru di sekolah swasta atau yayasan. terima kasih

    BalasHapus
  9. Saya guru Non PNS di SMK Negeri di Gianyar mulai mengabdi Tahun 2005, tetapi juga guru di SMK Swasta Tahun 2003, dan guru di SMP PGRI swasta Tahun 1997. di ketiga sekolah ini saya masih aktif. Saya mau ikut inpasing. Sekolah mana sebaiknya saya pakai sebagai satminkal (administrasi induk) untuk ikut inpassing, berkaitan dengan masa kerja dan golongan nantinya? Ssebagai informasi saya sudah lulus sertifikasi tahun 2011 melalui SMK Swasta, Saya minta informasi.

    BalasHapus
  10. maaf . kapan keluar impassing saya ( Bunjamin Djawaluddin ) berkas sudah beberapa bulan yang lalu saya kirim , bahkan di bawa langsung ke Jakarta oleh teman

    BalasHapus
  11. Mohon Infonya, Kapan SK-Inpassing dikeluarkan yang dibawah naungan Kementerian Agama, karena sampai saat ini Kementerian Agama RI, Kanwil, Daerah tidak ada tindak lanjut soal SK Inpassing guru pada Madrasah/RA?,sementara pendataan inpassing hampir 1 tahun berkas-berkas sudah dikirim ke Kemenag RI.,
    Terima Kasih.,

    BalasHapus
  12. Masih banyak guru Non PNS telah memenuhi syarat pengusulan sertipikasi di daerah dan juga masih banyak Guru NON pns yang telah sertipikasi sejak tahun 2010 mengalami kesulitan untuk mengurus SK Infasing....bagaimana hal itu bisa secepatnya dapat akses/ kemudahan mengurus dokumen/administrasi tersebut?

    BalasHapus
  13. saya masih mau mengusul sk infasing apa sudah dibuka pengusulan nya ?

    BalasHapus
  14. APAKAH SK IMPASSING bsa diurus oleh guru yg blm sertifikasi?dan sdh mengajar selama 9 tahun di sekolah swasta.

    BalasHapus
  15. bagaiaman dengn kami guru tk satap tapi blom mempunyai kartu ato no nuptk? dan bagaimana dgn guru yg udah lama mengabdi tp udah mempunyai kartu nuptk, tp blom S1 masih d2, trims

    BalasHapus
  16. Kemenag Kab. Pemalang Kapan SK inpassing Non PNS akan diterbitkan?

    BalasHapus
  17. MAAF KAMI MAU TANYA SIAPA YG MENGUSULKAN SK IMPASING TUK GURU NON PNS?.
    TRIMS.

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan diklick link ini: http://infosertifikasi.blogspot.com/2015/12/cara-daftar-inpassing-guru-non-pns-2015.html

      Hapus

 
Top