A. Pengertian Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah pemberian bantuan biaya sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNSdan bukan PNS yang berada di bawah binaan Depdiknas pada semuasatuan pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperolehkualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini
bertujuan:
  1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampaimemperoleh ijasah S-1/D-IV;
  2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalamproses pembelajaran;
  3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melaluipeningkatan mutu guru.

B. Sifat Bantuan biaya
Bantuan biaya ini merupakan subsidi bagi guru yang sedang melanjutkanpendidikan ke jenjang S-1/D-IV. Pemberian dana tersebut tidakdimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

C. Prinsip Pemberian Bantuan biaya
1. Terbuka
Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yangsedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhipersyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untukmendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuanbiaya dilakukan oleh LPMP provinsi masing-masing berkoordinasidengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Langsung
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secaralangsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/Pos milik guruyang bersangkutan.
3. Mengutamakan mutu
Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedangmelanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yangmemiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
4. Tidak meninggalkan tugas mengajar
Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademiktidak meninggalkan tugas mengajar.

D. Sumber dan Alokasi Dana
Pembiayaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik gurubersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan padaDIPA LPMP masing-masing provinsi.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang per tahun.


E. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guruyang memenuhi kriteria sebagai berikut.
  1. Guru penerima bantuan biaya pada tahun 2007 dan 2008 yang masihmenyelesaikan studinya dan memiliki indeks prestasi (IP) minimal 2,0.
  2. Guru di luar kategori seperti pada butir 1 di atas, yang terdaftar danaktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi yang memperoleh izinoperasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi dengan ketentuan sebagai
    berikut:
  • Guru PNS/bukan PNS (GTY, honorer pada sekolah negeri) yangmengajar pada satuan pendidikan binaan Depdiknas baik disekolah negeri atau sekolah swasta yang mendapat ijinoperasional dari Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  • Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai denganlatar belakang pendidikannya atau sesuai dengan mata pelajaranyang diampu.
  • Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan suratketerangan dokter.
  • Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untukpeningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
  • Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukumanpidana/perdata.
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK).






Posting Komentar Blogger

  1. The standard bracelet on the panerai is the bernie ecclestone hublot patented oyster bracelet featuring a flip-lock clasp to insure that tag heuer aquaracer does not dislodge while being worn. In addition, the bracelet features a diver’s extension that unfolds as needed for use on the wrist when wearing a wet suit. The paneri is guaranteed by fake gucci watch uk to a pressure proof depth of 300 meters or 1000 feet. The replica tag heuer watches also features a revolving time elapse bezel that can only be turned counter-clock wise.

    BalasHapus

 
Top