pedoman-bantuan-s1
PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU KE S-1/D-IV

Salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagai bagian integral
Depdiknas adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan
kualifikasi akademik minimum guru. Melalui peningkatan kualifikasi akademik guru yang sesuai dengan bidang tugasnya, diharapkan akan membawa dampak terhadap terlaksananya proses pembelajaran yang menciptakan suasanapembelajaran yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pelaksana pemberian bantuan biayabiaya peningkatan kualifikasi akademik guru tahun 2009, antara lain berisipersyaratan guru penerima bantuan biaya, proses rekrutmen dan penyalurandana, pelaporan, jadwal pelaksanaan, dan pengendalian program.Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah terlibatdalam penyusunan buku pedoman ini, semoga buku pedoman ini dapatbermanfaat bagi para pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal,
Dr. Baedhowi
NIP. 130803888

A. Pengertian Bantuan biayaBantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalahpemberian bantuan biaya sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNSdan bukan PNS yang berada di bawah binaan Depdiknas pada semuasatuan pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperolehkualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru inibertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampaimemperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalamproses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melaluipeningkatan mutu guru.

B. Sifat Bantuan biaya
Bantuan biaya ini merupakan subsidi bagi guru yang sedang melanjutkanpendidikan ke jenjang S-1/D-IV. Pemberian dana tersebut tidakdimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

C. Prinsip Pemberian Bantuan biaya
1. Terbuka
Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yangsedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhpersyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untukmendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuanbiaya dilakukan oleh LPMP provinsi masing-masing berkoordinasidengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Langsung
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara
langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/Pos milik guru
yang bersangkutan.
3. Mengutamakan mutu
Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedangmelanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yangmemiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
4. Tidak meninggalkan tugas mengajar
Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
tidak meninggalkan tugas mengajar.

D. Sumber dan Alokasi Dana
Pembiayaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik gurubersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan padaDIPA LPMP masing-masing provinsi.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang per tahun.

E. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guruyang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Guru penerima bantuan biaya pada tahun 2007 dan 2008 yang masihmenyelesaikan studinya dan memiliki indeks prestasi (IP) minimal 2,0.
2. Guru di luar kategori seperti pada butir 1 di atas, yang terdaftar danaktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi yang memperoleh izinoperasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Guru PNS/bukan PNS (GTY, honorer pada sekolah negeri) yangmengajar pada satuan pendidikan binaan Depdiknas baik disekolah negeri atau sekolah swasta yang mendapat ijin operasional dari Pemerintah/Pemerintah Daerah.
b. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai denganlatar belakang pendidikannya atau sesuai dengan mata pelajaranyang diampu.
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
e. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untukpeningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
f. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman pidana/perdata.
g. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).




Posting Komentar Blogger

 
Top