PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI MEKANISME TRANSFER KE DAERAH
Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupatunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokokbagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusatlangsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Sedangkanpada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawainegeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer kedaerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guruPNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinaspendidikan provinsi masing-masing.Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yangterkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi pendidikbagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme transfer kedaerah.
Untuk Lengkapnya silahkan Download (klik gambar dibawah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar Blogger Facebook