-->
CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
-->
1.    Halaman identitas sekolah : cukup jelas;
2.    Halaman identitas peserta didik: diisi oleh sekolah berdasarkan data autentik yang berasal dari sekolah sebelumnya ditambah keterangan lain yang dapat memperkuat dan tidak bertentangan;
3.    Halaman Penilaian :
a.   Nama dan Nomor Induk peserta didik, Bidang dan Program Keahlian, Tahun Pelajaran, dan Kelas/Semester : cukup jelas;
b.   Kolom mata pelajaran untuk komponen normatif dan adaptif : diisi nama mata pelajaran sesuai struktur program kurikulum masing-masing program keahlian sedangkan untuk komponen produktif diisi dengan Standar Kompetensi (SK) yang diajarkan;
c.   Kolom Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) : diisi sesuai dengan KKM yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada huruf/Butir D:
d.   Kolom nilai hasil belajar terdiri atas sub kolom Angka dan Predikat:
1)     Angka ditulis dalam 2 (dua) digit, contoh: 75; diisikan dalam sub kolom Angka dan tujuh puluh lima dalam kolom Huruf;
2)     Kolom predikat untuk normatif, adaptif dan muatan lokal ditulis pernyataan: amat baik/baik/cukup/kurang
3)     Predikat untuk produktif ditulis pernyataan: ”kompeten”/”belum kompeten
4)     Rentang Nilai dan Predikat seperti tabel di bawah:
·    untuk normatif, adaptif dan muatan lokal:
Nilai
Predikat
    90 – 100
   75 – 89
   60 – 74
     0 – 59
Amat Baik
Baik
Cukup
Kurang

·    untuk produktif:
Nilai
Predikat
70 – 100
0 – 69
Kompeten
belum Kompeten
5)     Predikat untuk pengembangan diri ditulis pernyatan: ”baik”/ ”cukup”/”kurang”,
6)     Nilai yang dicantumkan untuk mata pelajaran normatif, adaptif dan muatan lokal yang dicantumkan adalah nilai rata-rata dari SK mata pelajaran tersebut;
7)     Sedangkan nilai yang dicantumkan untuk mata pelajaran produktif  adalah nilai terendah dari kompetensi dasar.
4.    Catatan Akhir Semester:
Catatan Akhir Semester dibuat setiap tingkat dan semester yang minimal meliputi:
a.    Kolom Kegiatan Praktik Kerja Industri: diisi dengan nilai/predikat yang diberikan oleh pihak dunia usaha/industri (DU/DI) atau instansi relevan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat.
b.    Kolom Kegiatan Pengembangan Diri: diisi dengan nama-nama kegiatan paling menonjol yang diambil oleh peserta didik, diberi nilai baik/cukup/kurang dengan mencoret yang tidak perlu,
c.    Kolom Kepribadian: diisi dengan aspek-aspek kepribadian paling menonjol untuk dinilai, misalnya: Kelakuan, Kedisplinan, dan Kerapihan. Kemudian diberi nilai baik/cukup/kurang dengan mencoret yang tidak perlu.
d.    Kolom Ketidakhadiran: adalah penjelasan tentang alasan ketidakhadiran, berupa sakit, izin, atau tanpa keterangan. Diisi dengan jumlah hari untuk masing-masing alasan ketidakhadiran tersebut.
e.    Catatan untuk perhatian orang tua/wali: diisi catatan wali kelas tentang:
1)     penjelasan program yang sedang ditempuh tetapi belum dilaporkan karena belum tuntas
2)     hal-hal khusus tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dianggap perlu dilaporkan.
f.     Pernyataan: rekomendasi perbaikan nilai yang belum mencapai KKM, atau pernyataan yang menyatakan ”naik kelas”/”tidak naik kelas” yang penerapannya diserahkan pada masing-masing sekolah berdasarkan kondisi yang ada.
5.    Catatan Akhir Masa Pendidikan:
Diisi dengan catatan hal-hal positif yang ditunjukkan peserta didik selama mengikuti pendidikan dan dinilai luar biasa (tidak setiap peserta didik dapat meraihnya), misalnya:
a.    Juara III Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat provinsi/nasional, Juara Harapan Karya Ilmiah Remaja Gunung Kidul, dan sejenisnya;
b.    Kemampuan-kemampuan spesifik yang tidak tertuang dalam kurikulum dan dinilai sebagai keunggulan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak bisa dibuktikan dengan sertifikat. Misalnya memimpin organisasi kerohanian remaja, mendalang, bermain musik, melaksanakan upacara adat, dan sejenisnya. 
6.    Halaman Keterangan Pindah Sekolah:
a.     Halaman ini terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu keterangan keluar dan keterangan masuk,
b.     Keterangan keluar diisi oleh kepala  sekolah asal peserta didik,
c.     Keterangan masuk diisi oleh kepala sekolah penerima pindahan peserta didik,
d.     Kepala sekolah asal dan kepala sekolah penerima harus membantu memberi kemudahan kepada peserta didik yang ingin pindah sekolah sejauh memenuhi persyaratan yang berlaku.

            Jakarta,  Desember 2008.

Posting Komentar Blogger

  1. identitas sekolah belum jelas ni...
    Kab/Kota* :..........
    nah pengisiannya bgm???
    ditulis kabupaten xxxx ato dicoret yang tidak perlu???

    BalasHapus

 
Top